Minggu, 01 Mei 2016

Tidak Adanya Fasilitas Pejalan Kaki Pada Ruas Jl.Perintis Kemerdekaan Kota Tegal





Pejalan kaki merupakan setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas. Fasilitas pejalan kaki merupakan fasilitas yang disediakan di sepanjang jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Fungsi dari fasilitas pejalan kaki yaitu untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Orang memilih untuk berjalan kaki karena lebih santai dan untuk pergi ke tempat tujuan yang jaraknya masih bisa ditempu dengan berjalan kaki. Salah satu fasilitas yang kebanyakan dipakai adalah trotoar.

Apakah trotoar di indonesia sudah sesuai dengan fungsinya?

Coba  kita melihat jenis trotoar yang ada di luar negri sangat berbeda dengan yang ada diindonesia. Miris rasanya apabila kita membedakannya. Diluar negri pemerintah sangat memperhatikan keselamatan pejalan kaki. jadi pejalan kaki betul-betul merasa selamat dan nyaman. Namun berbeda dengan indonesia, area pejalan kaki baru dipandang saja sudah tidak sedap untuk dipandang, apalagi kita melewatinya? Nah, ini menjadi catatan penting untuk pemerintah indonesia guna membenahi area pejalan kaki diindonesia.

Untuk sekian kalinya melewati daerah pejalan kaki di kota tegal. Rasa ketidaknyamanan dengan banyaknya para pedagang kaki lima yang berjualan itu mulai muncul, rasa takut bila ada kendaraan yang tiba-tiba menyerempet tubuh, sepatu yang tadinya mengkilap karena semir kini menjadi usang karena debu dan berlumpur jikalau hujan, panas yang menyengat kulit karena tidak adanya pohon-pohon yang rindang. Pejalan kaki umumnya berada dalam pihak yang tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau atau suka tidak suka, itulah yang harus diterima apa adanya. Bila menegur pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur pejalan kaki, dapat menimbulkan keributan. Posisi pejalan kaki diindonesia memang seperti ini. Padahal, pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan ruang publik yang nyaman. Hak sebagai manusia yang memiliki kesempatan yang sama untuk merasakan rasa aman dalam berjalan kaki dan merasa nyaman tanpa diliputi kekhawatiran bisa terjadi sesuatu yang dikhawatirkan saat berjalan kaki.




kondisi area pejalan kaki jl.perintis kemerdekaan kota tegal



Pada ruas Jl.perintis kemerdekaan  banyak tempat yang menjadi pusat keramaian seperti Bank, Warung , kios,sekolah ,kampus dll. Kondisi jalan sudah bagus namun yang menjadi kekurangannya adalah tidak adanya fasilitas buat pejalan kaki. Padahal, untuk  volume pejalan kaki yang melintasi dan menyebrang pada ruas jalan ini tergolong padat. Kondisi area pejalan kaki ini apabila hujan sangat memprihatinkan karena sangat berlumpur dan membuat pejalan kaki tidak nyaman. Dan banyak juga pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan dan itu sangat membahayakan pejalan kaki, karena pejalan kaki harus berjalan di daerah badan jalan yang mana kita ketahui fungsi badan jalan sebagai tempat lalu lintas kendaraan. Pada ruas jalan ini termasuk ramai kendaraan. Apabila pejalan kaki tidak berhati-hati maka dapat mengalami kecelakaan. Sungguh disayangkan apabila pejalan kaki kota tegal harus mengalami kecelakaan.

Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh undang - undang. Terdapat di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar dan tempat penyebrangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pengendara yang masuk trotoar bisa dikenakan denda. Begitupun dengan bentuk penyalahgunaan, termasuk yang digunakan juga untuk berdagang dan parkir, membuat trotoar tidak nyaman bagi pejalan kaki. Dari keterangan di atas, kesimpulannya jelas, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya memiliki posisi yang sejajar dengan jalan. Posisinya lebih tinggi dari jalan raya. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan.

Untuk menegakkan kembali kesadaran masyarakat dari pihak terkait seperti dinas perhubungan, Pol-PP harus menegakkan semua ini sehingga masyarakat pun sadar dan untuk pemerintah daerah pun harus peduli dengan situasi daerah yang demikian. Dan dibuatkan trotoar yang aman ,nyaman,selamat dan estetika. Sehingga pejalan kaki pun tidak merasakan kekhawatiran ketika berjalan. Sehingga terpenuhilan hak dari pejalan kaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar