Pejalan kaki merupakan setiap orang yang berjalan di ruang lalu
lintas. Fasilitas pejalan kaki merupakan fasilitas yang disediakan di sepanjang
jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
Fungsi dari fasilitas pejalan kaki yaitu untuk memfasilitasi pergerakan pejalan
kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan
kenyamanan pejalan kaki. Orang memilih untuk
berjalan kaki karena lebih santai dan untuk pergi ke tempat tujuan yang
jaraknya masih bisa ditempu dengan berjalan kaki. Salah satu fasilitas yang
kebanyakan dipakai adalah trotoar.
Apakah trotoar di
indonesia sudah sesuai dengan fungsinya?
Coba kita melihat jenis trotoar yang ada di luar
negri sangat berbeda dengan yang ada diindonesia. Miris rasanya apabila kita
membedakannya. Diluar negri pemerintah sangat memperhatikan keselamatan pejalan
kaki. jadi pejalan kaki betul-betul merasa selamat dan nyaman. Namun berbeda
dengan indonesia, area pejalan kaki baru dipandang saja sudah tidak sedap untuk
dipandang, apalagi kita melewatinya? Nah, ini menjadi catatan penting untuk
pemerintah indonesia guna membenahi area pejalan kaki diindonesia.
Untuk sekian kalinya
melewati daerah pejalan kaki di kota tegal. Rasa ketidaknyamanan dengan banyaknya para pedagang kaki lima yang berjualan itu mulai muncul, rasa takut bila ada kendaraan yang tiba-tiba
menyerempet tubuh, sepatu yang tadinya mengkilap karena semir kini menjadi
usang karena debu dan berlumpur jikalau hujan, panas yang menyengat kulit
karena tidak adanya pohon-pohon yang rindang. Pejalan kaki umumnya berada dalam pihak yang
tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau atau suka tidak suka, itulah yang
harus diterima apa adanya. Bila menegur pengendara sepeda motor yang masuk ke
jalur pejalan kaki, dapat menimbulkan keributan. Posisi pejalan kaki
diindonesia memang seperti ini. Padahal, pejalan
kaki memiliki hak untuk mendapatkan ruang publik yang nyaman. Hak sebagai
manusia yang memiliki kesempatan yang sama untuk merasakan rasa aman dalam
berjalan kaki dan merasa nyaman tanpa diliputi kekhawatiran bisa terjadi
sesuatu yang dikhawatirkan saat berjalan kaki.
|
Pada ruas Jl.perintis kemerdekaan banyak tempat yang menjadi pusat keramaian
seperti Bank, Warung , kios,sekolah ,kampus dll. Kondisi jalan sudah bagus
namun yang menjadi kekurangannya adalah tidak adanya fasilitas buat pejalan
kaki. Padahal, untuk volume pejalan kaki
yang melintasi dan menyebrang pada ruas jalan ini tergolong padat. Kondisi area
pejalan kaki ini apabila hujan sangat memprihatinkan karena sangat berlumpur
dan membuat pejalan kaki tidak nyaman. Dan banyak juga pedagang kaki lima yang
berjualan dipinggir jalan dan itu sangat membahayakan pejalan kaki, karena
pejalan kaki harus berjalan di daerah badan jalan yang mana kita ketahui fungsi
badan jalan sebagai tempat lalu lintas kendaraan. Pada ruas jalan ini termasuk
ramai kendaraan. Apabila pejalan kaki tidak berhati-hati maka dapat mengalami
kecelakaan. Sungguh disayangkan apabila pejalan kaki kota tegal harus mengalami
kecelakaan.
Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh undang
- undang. Terdapat di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di
tempat penyeberangan. Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar dan tempat penyebrangan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
pengendara yang masuk trotoar bisa dikenakan denda. Begitupun dengan bentuk
penyalahgunaan, termasuk yang digunakan juga untuk berdagang dan parkir,
membuat trotoar tidak nyaman bagi pejalan kaki. Dari keterangan di atas,
kesimpulannya jelas, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.Trotoar merupakan
jalur pejalan kaki yang umumnya memiliki posisi yang sejajar dengan jalan.
Posisinya lebih tinggi dari jalan raya. Hal ini untuk menjamin keamanan dan
keselamatan.
Untuk menegakkan kembali kesadaran masyarakat dari pihak terkait
seperti dinas perhubungan, Pol-PP harus menegakkan semua ini sehingga
masyarakat pun sadar dan untuk pemerintah daerah pun harus peduli dengan
situasi daerah yang demikian. Dan dibuatkan trotoar yang aman ,nyaman,selamat
dan estetika. Sehingga pejalan kaki pun tidak merasakan kekhawatiran ketika
berjalan. Sehingga terpenuhilan hak dari pejalan kaki.